Beranda | Artikel
Aturan Zakat Tabungan
Sabtu, 1 April 2017

Zakat Tabungan

Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan terhadap harta simpanan adalah zakat, jika terpenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut penjelasan mengenai beberapa jenis tabungan yang harus dizakati.

Oleh Muhammad Yassir, Lc.*)

Cinta harta pada manusia menjadi masalah bila melampaui batas kewajaran secara syariat. Misalnya disertai sikap tamak, rakus, serakah, kikir dan berat untuk berinfak di jalan Allah. Allah berfirman, yang artinya,

“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Ayat tersebut memang tidak mencela orang yang menyimpan harta atau memiliki tabungan. Yang dilarang bila harta tidak ditunaikan zakatnya, seperti nafkah di jalan Allah.

Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan terhadap harta simpanan adalah zakat, jika terpenuhi beberapa syarat tertentu, di antaranya:

  1. Harta simpanan itu berupa emas, perak dan mata uang.
  2. Harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.
  3. Jumlahnya sudah mencapai nishob (nishob emas: 85 gram emas murni, nishob perak 595 gram perak murni, dan nishob mata uang seharga 85 gram emas murni).
  4. Jumlah tersebut sudah tersimpan selama satu tahun hijriah. Masa ini disebut dengan haul.

Bila sudah terpenuhi persyaratannya, wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta setiap tahun hijriah (simak Majalah Pengusaha Muslim edisi No. 22 rubrik Zakat, judul: Uang Kertas Tidak Perlu Dizakati).

Kajian ini mengupas beberapa jenis tabungan dan aturan zakatnya. Tentu maksudnya bukan menganjurkan beramai-ramai menabung di bank. Apalagi untuk memperoleh keuntungan berupa bunga bank yang sudah jelas riba. Namun karena anggapan sebagian masyarakat bahwa bank adalah tempat menyimpan uang dalam jumlah besar, sedangkan menyimpan uang di celengan di rumah hanya latihan menabung, yang setelah terkumpul cukup banyak, uang nya biasanya juga ditabung di bank, demi keamanan.

  1. Simpanan di Bank

Simpanan di bank dapat berupa giro, tabungan dan deposito. Semua jenis simpanan di bank ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah terpenuhi syaratnya. Hal ini karena sang empunya tabungan tetap memiliki secara sempurna atas uang simpanannya—bebas menyetor dan menarik uang miliknya di rekening simpanan di bank.

Deposito dizakati, bukankah pemiliknya tidak bisa mencairkan uangnya sebelum jatuh tempo? Benar, tapi bukan berarti uang itu hilang. Uang deposito akan kembali utuh saat jatuh tempo. Kalau pun ada yang menyamakannya dengan piutang selama jangka waktu tertentu, apakah menurut ulama piutang itu wajib dizakati atau tidak, padahal uang itu belum ada di tangan?

Pendapat yang rajih (kuat) menyebutkan tetap wajib dizakati. Secara hukum, uang itu masih milik sang empunya, meskipun secara fisik ada di tangan orang lain. Lebih diwajibkan lagi jika piutang tersebut dipinjamkan kepada orang yang dipastikan mampu melunasinya setelah jatuh tempo.

  1. Tabungan Haji

Hampir semua bank di Indonesia melayani simpanan dalam bentuk tabungan haji. Tabungan ini dananya disediakan untuk biaya menunaikan ibadah haji; untuk melunasi BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji). Kementerian Agama tidak lagi langsung menerima setoran BPIH, tapi setoran tabungan haji di bank yang ditunjuk pemerintah.

Tabungan haji sekarang menjadi simpanan berjangka yang tidak boleh dicairkan pemiliknya sebelum waktunya (jatuh tempo). Sejatinya, tabungan ini memang untuk membiayai pelaksanaan ibadah haji. Bahkan sebagai setoran pokok (biaya pengambilan nomor kursi) yang nilainya saat ini sekitar Rp 25 juta. Apabila penabungnya meninggal dunia, tabungan ini bisa dipindahtangankan ke ahli warisnya, namun tidak bisa dinominalkan, melainkan jadi hak mendapatkan nomor kursi calon haji.

Karena itu tabungan haji tidak terkena wajib zakat. Ini walaupun tabungannya sudah mencapai nishob dan tersimpan bertahun-tahun selama masa penantian dipanggil menjadi calon jamaah haji. Tabungan haji tidak memenuhi salah satu syarat wajib dizakati. Yakni syarat “kepemilikan yang sempurna”, antara lainkarea tidak dapat ditarik tunai sesuai kehendak pemiliknya. Manfaat tabungan ini adalah jasa pelaksanaan ibadah haji, sehingga hakikatnya untuk membeli jasa, bukan penyimpan dana tunai.

  1. Tabungan Pensiun

Hakikat tabungan pensiun adalah sejumlah dana yang diperoleh pegawai dari tempat kerjanya yang diterima di akhir masa kerjanya. Tabungan ini bukan hadiah dari tempat kerja, namun akumulasi dana yang diambil dari sebagian gaji sang pegawai plus kompensasi dari instansinya.

Apakah tabungan ini wajib dizakati langsung begitu sang pegawai menerimanya? Belum wajib. Harus menunggu terpenuhinya haul (disimpan setahun). Tabungan ini baru mutlak menjadi milik sang pegawai saat dia pensiun. Sedangkan sebelumnya, uang tabungan masih milik dan jadi wewenang tempat kerjanya, dan tidak dapat diambil oleh sang pegawai. Hanya saja harus mulai dihitung haul-nya sejak pertama menerima tabungan tersebut. Selanjutnya, tahun depan dizakati. Begitu juga tahun-tahun berikutnya, selama nominalnya masih mencapai nishob.

  1. Deposit box

Tabungan jenis ini berbeda dengan jenis tabungan yang dijelaskan sebelumnya, yang berupa uang tunai dan dipinjamkan bank ke pihak lain atau untuk transaksi komersial. Tabungan yang disimpan dalam (save) deposit box biasanya benda-benda berharga selain uang (walaupun kadang isinya uang tunai). Manfaatnya adalah jaminan keamanan. Bank dan pemilk isi save deposite box tidak diperkenankan mengutak-atiknya. Kuncinya dipegang nasabah, dan dia pula yang berhak mengambilnya.

Apakah benda yang dititipkan di save deposit box di bank wajib dizakati? Ini tergantung jenis barang yang disimpan. Apabila benda-benda yang wajib dizakati seperti emas, perak dan uang kertas, harus ditunaikan zakatnya jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Bila bukan, seperti intan, permata, berlian dll, tidak ada kewajiban zakatya.

  1. Tabungan Amal

Maksudnya tabungan yang disediakan lembaga tertentu untuk menggalang dana dari para dermawan kemudian disalurkan dalam bentuk bantuan sosial kepada orang yang membutuhkan. Hakikatnya, lembaga mana pun yang menyediakan tabungan ini hanya berperan sebagai pemegang amanah menyalurkannya, dan bukan memilikinya, yang berarti tidak berhak memiliki atau menggunakannya untuk kepentingan lembaga.

Tabungan amal tidak terkena wajib zakat, karena tabungan ini bukan milik pribadi seseorang. Tabungan ini tak ubahnya celengan yang menampung kucuran dana dari para dermawan dan sukarelawan. Di samping itu, tabungan ini dibuka untuk umum, bukan untuk kepentingan pribadi pemegang tabungan.

Bentuk tabungan yang hampir sama dengan tabungan amal antara lain:

  • Simpanan baitul mal, yang di zaman sekarang lebih tepat disebut pendapatan daerah/negara.
  • Dana yayasan atau sekolah, yang diambil dari iuran siswa untuk kepentingan sekolah.
  • Iuran harian atau bulanan yang dikumpulkan dari sebagian masyarakat pedesaan. Dana ini biasanya digunakan untuk membantu anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti pengobatan, persalinan, pemakaman, dll.

Wallahu a’lam bis showab.***

*) Penulis adalah staf pengajar STDI Imam Syafi’i, Jember

Pull Quote:

  1. Simpanan di bank dapat berupa giro, tabungan dan deposito. Semua jenis tabungan di bank ini wajib dikeluarkan zakatnya.
  2. Tabungan haji tidak terkena wajib zakat, walaupun sudah mencapai nishob dan tersimpan selama bertahun-tahun.
  3. Barang yang disimpan di save deposit box wajib dizakati? Tergantung jenis atau bentuknya.
  4. Tabungan amal tidak terkena wajib zakat, karena bukan milik pribadi seseorang.

Boks: Tabungan Apa yang Dizakati?

  1. Syarat wajib zakat harta simpanan ada empat: (1) Berupa emas, perak, atau uang; (2) Harta tersebut menjadi milik peribadi; (3) Dimiliki secara sempurna, sehingga pemilik bisa menggunakannya sesuai kehendaknya; dan (4) Mencapai nishob: 85 gram emas, dan tersimpan selama setahun hijriyah (haul).
  2. Zakat tabungan dianalogikan dengan zakat piutang. Zakat piutang ada dua: (1) Piutang yang mungkin diharapkan bisa dibayar—piutang jenis ini masuk hitungan wajib zakat; dan (2) Piutang yang tidak diharapkan bisa dibayar—piutang jenis ini tidak masuk hitungan wajib zakat.
  3. Dengan menimbang persyaratan di atas, hukum zakat tabungan sbb:
    1. Simpanan di bank berupa tabungan dan giro, wajib dizakati, karena keduanya harta milik pribadi dan kepemilikannya sempurna.
    2. Deposito wajib dizakati, meski tidak bisa diambil sebelum jatuh tempo, tapi harta ini tetap hak milik nasabah sepenuhnya, dan memungkinkan untuk dibayar bank setelah jatuh tempo.
    3. Tabungan haji tidak wajib dizakati, karena uang yang disetorkan tidak lagi menjadi miliknya, tetapi untuk biaya pelaksanakan haji.
    4. Tabungan pensiun: yang sudah diterima wajib zakat jika sudah mencapai nishob dan terpenuhi haul; yang belum diterima tidak wajib zakat, karena belum menjadi milik pensiunan.
    5. Deposit box, jika isinya emas, perak atau uang, wajib dizakati; jika isinya intan, permata, dll, tidak dizakati.
    6. Tabungan amal tidak wajib dizakati karena berbentuk dana sosial dan bukan milik perorangan.

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5866-aturan-zakat-tabungan.html